"Mengenai pernyataan Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Maka dari itu, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait pernyataan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 7 Juli 2023.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan, tim penyidik bakal meminta keterangan kepada Maqdir dan membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media.
BACA JUGA:
"Agar membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )