JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron asal Kejaksaan Negeri Nabire Frederik Eri Linggi pada Selasa, (11/7/2023).
Frederik yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), ditangkap di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar pukul 21.30 Wita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Frederik melakukan korupsi pada proyek PLTMH di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun 2011 dan 2012. Serta APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai, dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
"Frederik diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Saat diamankan, Frederik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," katanya dalam siaran persnya.