Selanjutnya, Frederik dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Erha Aprili Ramadhoni)