Kata dia, AN disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia. Saat ini, guru spiritual itu sudah ditahan oleh penyidik di Mapolres Bogor.
"(Pasal) 359 kelalaian," tutupnya.
AN memang dikenal sebagai sosok yang dianggap bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Adapun memang salah satu ritualnya memandikan pasien di danau tersebut.
"AN sebagai pengobat alternatif, hasil pemeriksaan sebelumnya juga telah memandikan di danau tersebut. Warga yang datang minta diobati dia obati," katanya.
Wagiman menambahkan, polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang merenggut 3 nyawa ini.
(Arief Setyadi )