JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita hamil berinisial TM (21) karena babak belur dianiaya oleh suami berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, atensi itu merupakan arahan serta instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait dengan keputusan di Undang-undang KDRT," ujarnya di Polda Metro, Senin (17/7/2023).
"(Maksud asistensi) ya tentu ada backup, asistensinya ini kan backup, backup secara teknis terkait proses penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sambung dia.
Namun demikian, kasus tersebut dipastikan masih ditangani oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). "Kemudian tentunya kita terus menunggu secara proporsional dari penyidik (Polres) Tangerang Selatan," kata Trunoyudo.