Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Korupsi BTS Kemenkominfo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2023 22:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagug), Ketut Sumedana mengatakan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

Pemeriksaan itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (20/7/2023).

"Sebanyak 7 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujarnya pada wartawan.

Mereka yang menjalani pemeriksaan adalah S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

Kemudian, DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia, S selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, B selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, dan GTHS selaku Project Director Consultant Office.

Ketut menambahkan, ketujuh orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya