Sehingga hasil analisis PPATK bisa diserahkan ke lembaga-lembaga penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Misalnya ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita kan punya KPK, Polri, Kejagung yang selalu siap membantu. Teman-teman penyedia jasa keuangan juga pasti bantu terkait akses datanya. Apalagi, ada Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) yang akan back up," ujarnya.
Sahroni juga mengapresiasi kinerja PPATK di bawah kepemimpinan Ivan Yustiavandana karena kinerja lembaga tersebut sangat baik. "Tapi saya turut mengapresiasi PPATK di era Pak Ivan. PPATK jadi lebih hidup dan kinerja-nya mengalami peningkatan. Luar biasa!” katanya.
(Arief Setyadi )