JAKARTA - Dua anak Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, IP dan AP tidak menghadiri panggilan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPU.
Selain dua anak Panji Gumilang, enam saksi lainnya juga tidak menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penjadwalan ulang terhadap para saksi tersebut.
"Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
BACA JUGA:
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Fakhrizal Fakhri )