Edarkan Sabu, Pria di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 08:57 WIB
Pengedar narkoba di Tambora, Jakbar ditangkap polisi (Foto: Dok Polisi/Riyan Rizki Roshali)
Share :

JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial NA (41) setelah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu selama dua bulan terakhir. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu 23 Juli 2023.

Menurut Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Putra Pratama, saat proses penangkapan, pihaknya mendapati 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip dari tangan tersangka.

“Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan dan satu unit ponsel,” kata Putra dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku NA sudah mengedarkan sabu tersebut selama dua bulan. “Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Putra menjelaskan, tersangka NA telah empat kali membeli sabu dari Eke. Pembelian terkahir terjadi pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Jalan Kalianyar, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai Rp10 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya