Diketahui, NA merupakan tetangga rumah Eke yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi. Putra mengatakan, Eke memiliki ciri-ciri berusia sekitar 38 tahun, tinggi badan sekitar 160 cm, berat badan sekitar 70 kg, kepala berbentuk lonjong, bibir tipis, mata biasa, dan rambut hitam pendek.
“Setelah mendapatkan sabu dari Eke, kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi. Harga paket sabu yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp80 ribu hingga Rp650 ribu,” ungkapnya.
Selain menjadi pengedar, NA juga mengaku sebagai pengguna dari barang haram tersebut. Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.
(Arief Setyadi )