JAKARTA - Ketua DPP Bidang Data dan Informasi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Kenzo Farel menyatakan, pihaknya dengan serius memberikan pendampingan upaya pengusutan hukum atas korban kasus dugaan kekerasan seksual pada anak yang menimpa SPN (6) di daerah Jakarta Pusat pada 2022.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa HJ (36). Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- untuk pengungkapan hukum dan pemulihan korban.
"Kasus ini memang kami prioritaskan, sehingga setiap sidang kami pastikan dari RPA hadir," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan, pihaknya terus melakukan pendamping terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur SPN (6) dengan terdakwa HJ (36).
Amriadi menjelaskan, saat ini terdakwa disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NoZ3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.