Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara

Anang Agus Faisal, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 02:43 WIB
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI)
Share :

TULUNGAGUNG - Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina menghadiri sidang tuntutan putusan terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu 26 Juli 2023.

Adapun sidang tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen.

Jalannya sidang pencabulan anak dengan terdakwa Panirin, warga lingkungan 10 Ngunut ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra dengan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.

Sementara itu sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Jeannie Latumahina bersama dengan anggota RPA Perindo Tulungagung dengan seksama mengamati jalannya persidangan tersebut.

Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.

JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

 BACA JUGA:

"Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya