Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.
JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.
(Fakhrizal Fakhri )