Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara

Anang Agus Faisal, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 02:43 WIB
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI)
Share :

Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.

JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

 BACA JUGA:

"Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya