Polisi Dalami Surat Perintah di Kasus Oknum Aparat Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 23:01 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)
Share :

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra menambahkan, pihaknya mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut. Alhasil, tujuh oknum polisi itu diserahkan ke Ditrreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum yang berlaku pasca dibuatkan laporan oleh penyidik.

"Seluruh pelanggar akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada reskrim," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya