6 Warga yang Tewas Ditabrak Kereta Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah, Ini Identitasnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 30 Juli 2023 09:34 WIB
Mobil ditabrak kereta api di Jombang
Share :

"Pihaknya terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati,"ujarnya.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tukasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya