4. Pelaku Ditangkap
Korban berinisial BA pun geram lantaran anaknya tidak diterima di SMAN 1 Kota Serang. Padahal, korban sudah mengeluarkan uang hingga belasan juta.
Korban akhirnya melaporkan praktik percaloan pelaku ke Polsek Serang. Pelaku pun sudah berhasil diringkus.
5. Sita Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 lembar kwitansi bukti pembayaran praktik percaloan PPDB dari korban kepada pelaku.
Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan pasal 378 dan atau pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)