JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapat remisi meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memvonis penjara seumur hidup. Putusan itu mengubah vonis sebelumnya yakni hukuman mati.
Hal itu dipastikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti.
"Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi," kata Rika kepada MNC Portal, Rabu (9/8/2023).
Diketahui sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.