TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 430 karton obat tradisional tanpa izin edar atau ilegal, dalam proses ekspor ke Uzbekistan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain ilegal, obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan temuan tersebut berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM, dan kemudian ditemukan salah satu sentra jamu yang menjual obat tersebut di Jawa Barat.
Saat ditelusuri lebih jauh, ditemukan bahwa pengiriman produk obat tradisional ilegal dilakukam oleh sebuah perusahaan yang beralamat di Neglasari, Tangerang.
"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang, produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan," ujar Kepala BPOM di Terminal Kargo, Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).
Ia melanjutkan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar. Diketahui pula, dalam produk jamu maupun obat tradisional asal Indonesia dilarang dicampur menggunakan bahan kimia obat, dan hanya menggunakan bahan herbal.
"Produk obat tradisional hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning
BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk OT yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin," lanjutnya.