Sebanyak 132 orang warganya yang datang ke kantor desa, sedangkan ratusan lainnya tidak datang.
"Setelah saya tanyakan kepada warga yang kecanduan ternyata mereka mengkonsumsi obat itu karena alasan untuk menghilangkan lelah setelah bekerja. Sedangkan anak-anak mengkonsumsi setengah pil agar tidak ngantuk saat sekolah," katanya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal mengatakan telah menangkap A dan R pengedar obat hexymer dan tramadol di Desa Mulyajaya. Penangkapan itu setelah mendapat laporan masyarakat banyaknya warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat. Polisi mengamankan 3569 butir pil hexymer dan tramadol dari tangah kedua tersangka.
"Kami sudah mengamankan tersangka yang mengedarkan obat keras tertentu di Desa Mulyajaya. Saat ini sedang dalam proses hukum dan sudah masuk kejaksaan," kata Arief.
(Angkasa Yudhistira)