Mereka harus mendapatkan sertifikat kelayakan dari Panitia Pemilihan Presiden untuk mencalonkan diri.
Pada 2017, parlemen mengamandemen konstitusi sehingga kursi kepresidenan akan disediakan untuk anggota kelompok etnis tertentu jika tidak ada seorang pun dari kelompok itu yang pernah menjadi presiden selama lima periode enam tahun.
Singapura memiliki sekira 3,5 juta warga, sekira tiga perempatnya adalah etnis Tionghoa, 12,5% etnis Melayu, dan 9% etnis India, dengan sisanya diklasifikasikan sebagai Eurasia.
Sebagai bagian dari amandemen tahun 2017, persyaratan kelayakan untuk kursi kepresidenan diperketat sehingga kandidat harus pegawai negeri sipil senior atau pernah menjabat sebagai kepala eksekutif perusahaan dengan modal disetor minimal SGD500 juta.
Sekira 1.200 perusahaan memiliki jumlah ekuitas pemegang saham tersebut dan sekira 50 pegawai negeri memenuhi kriteria tersebut, menurut tanggapan parlemen pada Mei.
(Rahman Asmardika)