Sementara itu, Mahkamah Arbitrase Internasional telah menggelar persidangan sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan China pada 2016. Filipina menang melawan China yang mengklaim hampir seluruh bagian di Laut China Selatan.
Pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag itu mengatakan bahwa klaim Beijing tidak memiliki dasar hukum, termasuk di Second Thomas Shoal.
China, yang tidak mengakui putusan tersebut, telah membangun pulau-pulau buatan yang dimiliterisasi di Laut China Selatan.
Namun, klaim kedaulatan bersejarahnya itu tumpang tindih dengan ZEE Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.
(Susi Susanti)