Bawa Celurit, Dua Pemuda Ditangkap saat Hendak Tawuran

Yohanes Demo, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 15:26 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

“Kami amankan juga dua bilah celurit masing-masing dengan panjang sekitar 100 centimeter dan celurit 55 centimeter. Selain itu juga kita amankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan oleh pelaku,” bebernya.

Sementara itu, kata Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata keduanya juga pernah terlibat aksi kejahatan pada tahun2021 lalu, namun tidak diproses hukum karena masih berusia dibawah umur.

Namun, kini mereka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Para pelaku dikenakan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya