5 Maling Motor Ditangkap Polisi di Bogor, 3 Didor Kakinya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2023 12:59 WIB
Polisi menangkap maling motor di Bogor (Foto: Putra R)
Share :

"Ini ada satu yang residivis juga kita lakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, perilaku tertentu ini akan menjadi sasaran petugas," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya