Jaksa Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual pada Anak di Jakpus 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 15:44 WIB
RPA Perindo/Foto: Istimewa
Share :

 

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa HJ (36) dengan 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda Rp100 juta.

Hal itu Amriadi ungkapkan berdasarkan sidang pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).

 BACA JUGA:

Pengurus organisasi sayap Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, JPU menyangkakan terdakwa dengan pasal 76d juncto pasal 31 dan atau pasal 76 (3) juncto pasal 32 atas UU no 35/2014 atas perubahan UU no23/2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).

 BACA JUGA:

Amriadi menjelaskan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman badan selama enam bulan.

Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo, yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu, telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya