Jaksa Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual pada Anak di Jakpus 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 15:44 WIB
RPA Perindo/Foto: Istimewa
Share :

Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, yang kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebanyak Rp3,4 juta.

 BACA JUGA:

"subsider dua bulan penjara," ujar pengurus organisasi sayap Partai Perindo, yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.

Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya