Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, yang kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebanyak Rp3,4 juta.
BACA JUGA:
"subsider dua bulan penjara," ujar pengurus organisasi sayap Partai Perindo, yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.
Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan.
(Nanda Aria)