"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid menegaskan, semua pihak yang mempromosikan judi online akan diselisik sejauh peran maupun keterlibatannya. "Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk stop saat ini mempromosikan judi online," ujar Adi Vivid.
(Erha Aprili Ramadhoni)