MALANG - Pemerintah dua kabupaten menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gunung Arjuno. Penetapan status darurat inilah yang membuat akhirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan helikopter untuk pemadaman api melalui udara.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Timur Satriyo Nurseno mengakui ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengerahan helikopter untuk water bombing atau pemadaman api dari udara.
5 Orang Terduga Pembakar Lahan Ditangkap Satgas Karhutla Jambi
"Daerah itu harus memiliki surat tanggap darurat yang ditandatangani oleh kepala daerah," ucap Satriyo Nurseno dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).
Secara kebetulan dua kabupaten yakni Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan masuk area Gunung Arjuno yang terbakar, disebutnya telah mengeluarkan surat tanggap darurat dan diajukan ke BPBD Jawa Timur untuk dilanjutkan ke BNPB. Tak pelak dari sinilah BNPB akhirnya mengerahkan satu helikopter untuk pemadaman api dari udara.
"Pasuruan sudah mengajukan (tanggap darurat) terlebih dahulu ke BNPB dan Tahura juga wilayahnya provinsi (Gunung) Arjuno ini kan yang terbakar, Tahura Taman Hutan Rakyat yang jadi wewenang provinsi, itu kita optimalkan dahulu," jelasnya.
Karhutla Seluas 40 Hektar di Flores Timur Akibat Praktik Pembukaan Lahan
Sebelumnya diberitakan, lahan di wilayah Gunung Arjuno sisi Kabupaten Malang terbakar sejak Sabtu dini hari (26/8/2023). Titik api dilaporkan muncul pertama kali di Curah Sriti, Bukit Lincing, hingga Bukit Budug Asu, yang masuk Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Tim gabungan dari BPBD Kabupaten Malang, petugas Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, polisi hutan, TNI polri, hingga dibantu relawan serta masyarakat sekitar hutan berjibaku memadamkan api. Titik api yang muncul berada di lereng perbukitan dengan kemiringan mencapai 60 - 70 derajat menyulitkan proses pemadaman hingga kebakaran meluas.