Catat! Operasi Zebra 4-17 September, Berikut 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalin

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 04 September 2023 16:44 WIB
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dimulai 4-17 September 2023. Operasi tersebut digelar secara serentak di semua wilayah Indonesia.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata Ramadhan, Senin (4/9/2023).

Selain kelengkapan surat-surat berkendara, Ramadhan menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama pada operasi tersebut.

Berikut daftar lengkap tujuh pelanggaran prioritas Operasi Zebra beserta pasal yang dilanggar:

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang LLAJ.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 Undang-Undang LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya