Catat! Operasi Zebra 4-17 September, Berikut 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalin

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 04 September 2023 16:44 WIB
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
Share :

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 Undang-Undang LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 Undang-Undang LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat (5) Undang-Undang LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 Undang-Undang LLAJ.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya