TANGGAMUS - Seorang wanita ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
Wanita tersebut berinisial DL (27) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, pelaku DL ditangkap usai ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor : DPO/01/III/2023/ Reskrim, tertanggal 06 Maret 2023.
"Pelaku DL saat itu kabur usai rekannya tertangkap pasca merampas sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Juniko menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka telah kembali ke rumahnya sehingga ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan sepeda motor," ungkapnya.
Juniko menjelaskan, pencurian tersebut berawal saat korban sedang membonceng dua anaknya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
"Korban tak menyadari datangnya satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya," tutur Juniko. .
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh," tuturnya.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga bersama personel Patroli Polsek Wonosobo mengejar dan berhasil menangkap tersangka.
"Saat ditangkap diketahui tersangka bernama CY telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," jelasnya.
Juniko melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, usai melakukan kejahatannya, DL melarikan diri ke Bandarlampung dan di sana berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai pencari rongsokan.
"Untuk mengelabui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," ucap Kapolsek.