Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Perindo: Jaga Suasana Kondusif Pemilu 2024

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 07 September 2023 13:28 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal/ Ilustrasi okezone
Share :

PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," tutup Yerry.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya