"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS Paket 1 sampai dengan 5," ucap Kuntadi.
Adapun peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga, telah mengatur pemenang proyek tersebut.
"Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," tandasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)