Sementara peran tersangka JS, diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya. Tujuannya, untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo paket 1 hingga 5. Adapun peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga, telah mengatur pemenang proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)