Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral di media sosial aksi kawin tangkap di mana seorang remaja ditangkap oleh beberapa orang dan langsung dibawa oleh mobil pikap.
Setelah video aksi kawin tangkap viral di media sosial, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Menyikapi kasus ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menegaskan, kawin tangkap merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga, tradisi kawin tangkap ini tidak boleh terulang kembali dengan alasan apapun.
(Arief Setyadi )