Berkas Kasasi Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Diterima MA

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 10:57 WIB
Berkas kasasi Teddy Minahasa diterima MA/Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas Kasasi mantan Kapolda Sumatera yang terjerat kasus peredaran Narkoba itu diterima MA pada Senin, (11/9/2023).

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (12/9/2023).

Berdasarkan situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin, (11/9/2023). Statusnya, dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," tulis dalam situ MA.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu.

"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar yang dikutip pada Senin, (11/9/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pada Selasa, (25/8/2023). Teddy juga sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan bahwa dirinya akan mengecek berkas tersebut. Dia mengakui belum mengetahui keberadaan berkas itu.

"Saya cek nanti ya. Saya harus cek, apakah sudah diterima di Mahkamah Agung (MA) atau belum, tapi secara ini akan diberitahukan ke pengadilan (PN Jakbar) asal pengirim berkas itu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Ketika disinggung bahwa PN Jakbar telah menginformasikan berkas tersebut telah dikirim pada 30 Agustus 2023, Sobandi pun berharap MA telah menerimanya.

"Mudah-mudahan sudah diterima lalu dibentuk tim pemilih untuk memeriksa perlengkapan Berkasnya kemudian nanti dapat nomor perkara, majelis hakim setelah itu pengucapan musyawarah da putusannya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya