Kecam Penggusuran di Rempang, Muhammadiyah: Payung Hukum Proyeknya Bermasalah

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 14 September 2023 06:08 WIB
Bentrokan di Pulau Rempang (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta.

Proyek Rempang Eco City sangat bermasalah ternyata payung hukumnya yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

Menurut Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi dan Ketua MHH Trisno Raharjo, penggusuran masyarakat Rempang Kepulauan Riau adalah bukti pemerintah gagal laksanakan mandat konstitusi.

”Pemukiman dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini mau digusur untuk proyek Rempang Eco-City,” kata Ridho Al Hamdi dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

Rempang Eco City sekarang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menimbulkan demonstrasi warga dan kekerasan aparat. Padahal, proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang terdampak.

Bahkan, hampir setiap pembangunan PSN pemerintah selalu mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat. Pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.

Atas dasar itu, LHKP dan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengecam penggusuran tersebut. Pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal, pada 7 September 2023, ini sangat memalukan.

”Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya