Sebelumnya, AKP Andri Gustami ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat aktif dan berperan melancarkan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Selain Andri, Polda Lampung juga mengamankan 26 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama (DPO) yang merupakan jaringan kelas kakap narkotika dari luar negeri.
(Awaludin)