Eks Dirut Pertamina Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Punya Bukti Permulaan yang Cukup

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 15:28 WIB
Tama S Langkun. (Foto: MPI)
Share :

Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

"Dan berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkas Tama.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya