Hal tersebut Yoga katakan dalam sidang lanjutan Kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam agenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahkan penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK menggunakan temuan bpkp dan mengesampingkan temuan BPK," ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).
(Khafid Mardiyansyah)