Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Exit Tol Bawen Ditetapkan Tersangka

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 25 September 2023 10:55 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho (Foto: MPI)
Share :

SEMARANG – Sopir truk tonton nopol AD 8911 IK Agus Rianto (44) warga Kabupaten Pacitan, Provinsi Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di traffic light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang yang terjadi Sabtu 23 September 2023 petang.

“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho saat ditemui usai kegiatan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. “SIM-nya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” lanjutnya.

Ketika ditanyakan apakah ini artinya sopir melakukan 2 pelanggaran, Dirlantas pun membenarkan.

“Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya