Karnaval di Malang Makan Korban, Polisi Akan Periksa Kades hingga Panitia

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 25 September 2023 22:01 WIB
Karnaval di Malang makan korban, polisi periksa kades hingga panitia. (Ist)
Share :

MALANG - Polres Malang bakal memeriksa kepala desa dan ketua panitia karnaval yang berujung tewasnya satu peserta akibat kecelakaan. Pemeriksaan juga dilakukan terkait izin keramaian yang sempat diajukan sebulan lebih sebelum kegiatan pada Minggu (24/9/2023).

"Dari pihak Satreskrim tentunya akan melakukan pemeriksaan, akibat kejadian ini terhadap kepala desa dan panitia yang melakukan kegiatan ini," ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Senin (25/9/2023).

Selain itu, polisi telah memintai keterangan dua peserta karnaval, satu pemilik mobil, dan satu sopir mobil pickup maut yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga saksi yang sudah diperiksa dari peserta karnaval dua orang, pemilik mobil, dan sopir. Jadi total 4 orang dimintai keterangan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kita sudah mengeluarkan surat penangkapan," ujarnya.

Taufik menyebut, bila karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diajukan izin keramaian sebulan lebih sebelum acara di Kapolsek Pakis. Tetapi perizinannya tidak hanya kegiatan karnaval melainkan kegiatan hari besar nasional, di mana karnaval adalah satu dari serangkaian kegiatan tersebut.

"Izinnya adalah izin hari besar nasional, di sana sudah mencakup tentang kegiatan karnaval, jaranan, dan sebagainya. Jadi izin keramaian itu bukan izin khusus karnaval, tapi satu bulan yang lalu lebih kurang itu izin dari kegiatan hari besar nasional," katanya.

Karena itu, ia memastikan kegiatan tersebut sudah terjadwal sejak lama kendati di perjalanannya juga ada parade cek sound yang menyertai di rombongan peserta karnaval. Hal ini tentu disebut Taufik bertolakbelakang dengan Surat Edaran Bupati tentang larangan parade cek sound dengan kapasitas suara di atas 60 desibel, sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

"Jadi dari desa mengajukan ke kami karnaval, bukan karnaval secara khusus, tapi hari kegiatan besar nasional bukan hanya karnaval, tapi juga jaranan, baris berbaris, serangkaian kegiatan juga sudah terjadwal," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya