Putra mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku aksi ini baru pertama kali dilakukan. Rencananya, lanjut dia, ponsel itu akan dijual yang kemudian digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )