DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok tetapkan ABG perempuan berinisial AA (19) menculik bocah berinisial AH (11) sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkap bahwa motif tersangka AA yakni sakit hati dengan kekasih dan butuh pelampiasan usai putus.
"Awalnya yang bersangkutan bilang ini atas perintah pacarnya. Setelah kami minta keterangan pacarnya, amankan di Sunter, ternyata tidak demikian. Jadi motifnya murni yang bersangkutan sakit hati, sedih, sehingga perlu teman untuk pelampiasan dan mengobati rasa sakit hatinya. Sehingga, bisa menarik perhatian dari pacarnya yang sudah putus kontak 2-3 bulan lalu," kata Hadi saat jumpa pers di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).
"Ini murni dilakukan inisiatif pelaku. Kami sudah amankan pacarnya kan, atas nama Andi, sudah kami laksanakan pemeriksaan. Sudah kami tanyakan lagi kepada pelaku terkait perbedaan keterangan, dan yang bersangkutan meralat keterangan, memang itu benar inisiatif dari dia dan tidak ada kaitan atau hubungan mantan pacarnya," tambahnya.
Hadi memastikan bahwa sejauh ini belum ada indikasi atau dugaan human trafficking atau penjualan orang dalam kasus tersebut.
Ia menyebut yang terjadi dalam kasis ini hanya penculikan biasa. "Sampai dengan saat ini tidak ada (dugaan human trafficking) dan dari keterangan para pihak serta jejak digital ataupun handphone juga tidak ada mengarah indikasi ke situ hanya penculikan biasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Hadi menjelaskan bahwa remaja AA memerlukan teman usai diduga ditinggal sang pacar. Ia menyebut bahwa pelaku AA secara acak menculik anak yang dilihat.
"Dia secara acak mengambil atau menculik anak untuk dia bawa untuk menemani dia sampai dengan batas waktu kapan kita juga tidak tau. Alhamdulillah pada saat itu, yang bersangkutan kehabisan bensin dan tidak mempunyai bekal sehingga menyuruh anak tersebut untuk meminta-minta karena anaknya menolak menangis sehingga bisa diketahui masyarakat dan rencana tersebut bisa digagalkan," ujarnya.
BACA JUGA:
Hadi menegaskan pelaku AA terancam pidana penjara 12 tahun dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )