MERANGIN - Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan surat edaran (SE) kegiatan belajar pada masa kabut asap, berdasarkan hasil pemantauan Indeks standar pencemaran udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas katagori tidak sehat.
Oleh sebab itu, terhitung mulai tanggal 2 - 4 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) atau online dari rumah.
BACA JUGA:
Siswa-siswi beserta guru juga diimbau untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas sehari-hari.
Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut dengan nomor 1793/SE/DLH-3/2023 tentang antisipasi Karhutla dan kualitas udara yang memburuk di provinsi Jambi yang ditujukan kepada Kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Jambi.
BACA JUGA:
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin H Abdul Gani dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini kondisi cuaca di Merangin dari hasil pantauan Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak sehat.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan DLH Merangin kondisi kualitas udara cenderung semakin memburuk di kabupaten Merangin," kata Gani. Minggu (1/10/2023).