Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak, Partai Perindo: Putusan MK Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 20:46 WIB
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Christophorus Taufik. (MPI)
Share :

 

JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipktaker).

Menurut Christ, begitu Christophorus Taufik disapa, MK dinilai telah mempertimbangkan seluruh aspek detail dalam pengujian UU Ciptaker tersebut.

"Dalam putusan tersebut, seperti putusan-putusan MK selama ini, pertimbangan-pertimbangan MK, selalu dituangkan secara rinci. Sehingga dengan membaca secara lengkap tentunya kita dapat memahami kenapa MK menolak permohonan tersebut," kata Christ kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Christ-- yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu-- mengatakan, terlepas dari putusan MK ini, yang menarik sebenarnya adalah konsep UU Cipta Kerja itu sendiri.

Di mana UU ini mencakup pengaturan di berbagai bidang lintas sektor, sementara permohonan dari pemohon secara substansial hanya keberatan dengan pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang dipandang merugikan.

"Tidak terkait dengan sektor-sektor lain seperti penyiaran, telekomunikasi dan lain-lain yang juga diatur dalam UU Ciptaker ini. Walaupun materi yang dipermasalahkan dalam konteks putusan MK kali ini adalah syarat formil, proses pembentukan UU Ciptaker," lanjutnya.

Lebih lanjut, Christ menjelaskan UU Ciptaker ini telah diuji materi beberapa kali, baik secara formil maupun materil, yang kesemuanya sudah diputuskan oleh MK.

Sehingga, perdebatan mengenai keabsahan UU Ciptaker tersebut menurutnya sudah selesai

Dengan demikian, yang paling penting saat ini adalah mengawal pelaksanaannya melalui peraturan-peraturan turunan dari UU Ciptaker tersebut.

"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya