Anak Kandung Tikam Ayah Pakai Pisau Dapur di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 00:01 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

 

DEPOK - Seorang anak pria berinisial RTL (27) tega diduga melakukan penikaman terhadap ayah kandung berinisial S (64) di kediamannya Kampung Tipar RT 5 RW 6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (3/10/2023).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun," kata Arief kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Selasa (3/10/2023).

Arief menjelaskan kronologis berawal pada pukul 10.30 WIB, saksi Gunawan mendengar ada keributan atau cekcok mulut antara korban dan sang anak dan terdengar ada teriakan minta tolong.

"Saksi langsung mendatangi TKP dan saat itu korban sudah berlumuran darah dengan memegangi perut sebelah kiri dan dada sebelah kanan yang terluka akibat diduga tusukan pisau serta saat itu pelaku terlihat berdiri dan terdiam memandangi korban dan terlihat ada sebilah pisau yang terjatuh di samping pelaku," ujarnya.

Arief menambahkan saksi turut mengamankan pelaku, sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tugu Ibu Mekarsari Cimanggis oleh warga.

"Warga melaporkan ke pihak kepolisian, selanjutnya pihak Polsek Cimanggis mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah Pisau," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya