RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Langkah Pemerintah Tak PHK Massal Honorer

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 19:16 WIB
Yerry Tawalujan sambut baik pengesahan UU ASN tidak membuat PHK honorer (Foto : MPI)
Share :

 

JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pemerintahan.

"Kami apresiasi niat baik pemerintah yang didukung DPR untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga kerja honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dengan cara mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer," kata Yerry, Rabu (4/10/2023).

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial tersebut mengusulkan agar para tenaga kerja honorer itu bukan hanya tidak boleh di PHK.

Yerry, yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu, berharap para tenaga honorer dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Status sebagai PPPK lebih terjamin dibanding tenaga kerja honorer. Itu sebabnya, kami mendorong pemerintah untuk mengangkat tenaga kerja honorer itu sebagai PPPK," pungkas Yerry.

Sebagaimana diberitakan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya