JAKARTA- Sidang putusan Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)!Jakarta Pusat sempat diwarnai sedikit insiden. Pasalnya, salah satu keluarga LE sempat merangsak ke area sidang.
Awalnya, Jaksa menyebut bahwa LE tidak bisa hadir ke ruang sidang dikarenakan LE tengah jatuh sakit. Alhasil, Hakim tidak membacakan putusan karena terdakwa LE tidak hadir di persidangan.
Alih-alih sidang ditutup, salah seorang keluarga LE justru berdiri sembari mengacungkan tangannya. Ia, perlahan berjalan menuju area sidang yang berisi hakim, jaksa dan lain-lain.
"Jangan masuk, Pak," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh meminta keluarga LE untuk diam di tempatnya.
Pengacara Lukas Enembe yakni Petrus Bala Pattyona, kemudian menghampiri pria tersebut, yang ternyata merupakan adik LE, yakni Alius Enembe.
Dikatakan Petrus, adik LE tersebut ingin majelis hakim segera membacakan vonis LE, hal ini dikarenakan pihak keluarga LE menilai harapan hidup LE kian menipis.
"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Petrus.
"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi mendengar putusan majelis, oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," tutup Hakim.