Bongkar Korupsi Johnny Plate Cs, JPU Boyong 2 Saksi Ahli ke Pengadilan Tipikor

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 15:53 WIB
JPU boyong 2 saksi di kasus korupsi Johnny G Plate Cs/Foto: Bachtiar Rojab
Share :

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya