PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima tersangka beserta barang bukti sabu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, dua lokasi yang digerebek itu beralamat di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
"Di lokasi pertama, anggota menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan seorang wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH ini awalnya didapatkan barang bukti sabu seberat 1 kg yang ditemukan dari dalam warung milik rekannya berinisial MJ yang kini berstatus DPO," ujar Kombes Harryo, Selasa (17/10/2023).
Saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah jok sepeda motor milik tersangka AD, polisi kembali menemukan sabu.
"Kemudian anggota juga mendapati barang bukti sabu seberat 5 kg saat menggeledah jok sepeda motor milik tersangka JA," jelasnya.
Selanjutnya, kata Harryo, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MI dari lokasi penggerebekan kedua.
"Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu," tuturnya.